Pasal 42
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri. (3) Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah. (4) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian. (5) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan.
