PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 41
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan. (3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan.
