PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 40
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian hibah oleh Kementerian Perdagangan dilakukan melalui tahapan:
a. Pengadaan barang/jasa; b. Serah terima barang/jasa. (2) Kementerian Perdagangan atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran barang/jasa atas kegiatan pemberian hibah yang diusulkan. (3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. (4) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Perjanjian Pemberian Hibah.
