Pasal 44
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Unit Kerja Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat Unit Eselon I setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Dalam hal periode pelaksanaan kegiatan hanya berlangsung dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, laporan pelaksanaan kegiatan dapat disampaikan pada akhir periode. (3) Sekretariat Unit Eselon I meneruskan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Perencanaan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri. (4) Menteri meneruskan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada Komite Pengarah, yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling sedikit memuat: a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. Kemajuan fisik kegiatan; c. Realisasi penyerapan; d. Permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; e. Rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan. (6) Laporan pelaksanaan kegiatan merupakan bahan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Perencanaan bersama dengan Sekretariat Unit Eselon I terkait. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan pemberian periode pemberian hibah atau pelaksanaan pemberian hibah sejenis di waktu yang akan datang.
