PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 35
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Pemrakarsa melalui koordinasi dengan calon penerima hibah. (2) Dalam melakukan penjajakan, Unit Kerja Pemrakarsa melibatkan Sekretariat Unit Eselon I dan Biro Perencanaan. (3) Dalam proses penjajakan, Unit Kerja Pemrakarsa mengidentifikasi mengenai:
a. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; b. Ketersediaan sumber daya; c. Analisis manfaat; d. Hasil yang diharapkan; dan e. Kriteria calon penerima hibah.
