PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 34
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
Pemberian Hibah dilakukan melalui tahapan: a. Penjajakan; b. Perundingan; c. Perumusan Usulan Rencana Pemberian Hibah; d. Penyampaian Usulan Rencana Pemberian Hibah; e. Pelaksanaan; f. Monitoring dan Evaluasi.
