PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 33
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri; (2) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
a. Sesuai kemampuan keuangan negara; b. Kehati-hatian; c. Transparan; dan d. Akuntabel. (3) Pemberian Hibah memperhatikan: a. Kebijakan luar negeri; dan b. Kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing; (4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
