PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Sekretaris Jenderal dapat membentuk Tim untuk melakukan evaluasi dan pemantauan atas seluruh proses kegiatan Hibah. (2) Hasil evaluasi dan pemantauan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja hibah tahun berikutnya.
