Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Pimpinan unit dan/atau Satker penerima Hibah harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Sekretaris Unit Eselon I penerima Hibah setiap 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Hibah kurang dari 1 (satu) tahun, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah kegiatan berakhir. (3) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(4) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah. (5) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan; d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
