PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN mitra kerja. (2) Usulan pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PA/KPA dengan menerbitkan SP3HL- BJS dan MPHL-BJS. (3) PA/KPA menyampaikan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN mitra kerja. (4) Ketentuan mengenai pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
