Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) PA/KPA penerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c atau surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus membuat dan menandatangani BAST sesuai dengan format BAST sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak pemberi dan penerima Hibah; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah; f. bentuk Hibah; dan
g. rincian harga satuan barang/jasa. (3) Salinan atas BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
