PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan.
