PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Pendapatan Hibah dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN. (2) Pengesahan Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PA/KPA dengan mengajukan SP2HL kepada: a. KPPN khusus pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri; atau
b. KPPN mitra kerja untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri. (3) Ketentuan mengenai pengesahan pendapatan yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
