PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 36
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan melibatkan kedua belah pihak. (2) Perundingan dilaksanakan dengan menelaah dan membahas pokok-pokok materi/substansi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. (3) Dalam hal melakukan perundingan, Unit Kerja Pemrakarsa melibatkan Sekretariat Unit Eselon I dan Biro Perencanaan.
