PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) PA/KPA penerima Hibah harus melakukan penyesuaian estimasi Pendapatan Hibah dan pagu belanja yang bersumber dari Hibah dalam DIPA. (2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
