Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Dalam hal Hibah Langsung dalam bentuk uang, Satker penerima Hibah harus membuka dan mengelola Rekening Hibah untuk menampung uang dari Hibah dimaksud. (2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L atau Satker. (3) Dalam hal telah dibuka rekening untuk manampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau Satker melakukan hal sebagai berikut:
a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah; b. membukan rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan; c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapatkan persetujuan; dan d. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya. (4) Ketentuan mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
