Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Setelah Perjanjian Hibah ditandatangani, PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga kepada: a. DJPPR, untuk Hibah yang berasal dari luar negeri; atau b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri. (2) Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen: a. Perjanjian Hibah; b. ringkasan Hibah; dan c. surat kuasa untuk menandatangani Perjanjian Hibah. (3) Ketentuan mengenai proses permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
