PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Penerimaan Hibah Langsung dilakukan melalui Perundingan Hibah Langsung. (2) Perundingan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa.
