Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Penerimaan Hibah Langsung dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan pimpinan Unit Eselon I terkait. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan b. tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya. (4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. penentuan jenis Hibah; b. bentuk Hibah; dan c. penarikan Hibah. (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap muka; b. surat menyurat; c. rapat; dan/atau
d. komunikasi melalui sarana elektronik.
