PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Penerimaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan; b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan c. kelayakan teknis dan kesesuain kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait.
