PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Hibah yang direncanakan dalam bentuk barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa; (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan. (3) Hibah dalam bentuk uang, pertanggungjawaban pelaksanaan Hibahnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN.
