Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Berdasarkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pimpinan unit kerja menyusun rencana kerja dan anggaran Hibah yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Perdagangan. (2) Pimpinan unit kerja pelaksana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana kerja dan anggaran Hibah kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama unit kerja pelaksana Hibah. (4) Berdasarkan hasil penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mencantumkan rencana kerja dan anggaran Hibah ke dalam DIPA Kementerian Perdagangan.
