Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa dapat melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemberi Hibah dan Penerima Hibah; b. tanggal Perjanjian Hibah/penandatanganan Perjanjian Hibah; c. jumlah/nilai Hibah; d. peruntukan; e. ketentuan dan persyaratan; f. keharusan Pemberi Hibah dan Penerima Hibah membuat BAST Hibah Langsung; dan g. keharusan menyampaikan laporan capaian kinerja. (3) Salinan atas Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pimpinan Instansi Terkait lainnya. (4) Dalam hal diperlukan, Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan perundingan dan kesepakatan kembali antara Kementerian Perdagangan dan Pemberi Hibah.
