Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Menteri mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian terhadap usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan. (3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN DRKH. (4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya menyampaikan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pengusulan kepada Calon Pemberi Hibah; dan b. Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRKH.
