PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan Hibah dengan calon Pemberi Hibah. (2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan/atau K/L teknis terkait lainnya.
