Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Terhadap pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kepala Biro
Perencanaan melakukan evaluasi usulan kegiatan dengan mempertimbangkan: a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan; b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan c. kelayakan teknis dan kesesuaian kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait. (2) Dalam melakukan evaluasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro Perencanaan dapat meminta pertimbangan dari pimpinan Unit Teknis terkait. (3) Kepala Biro Perencanaan menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
