PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Hibah yang Direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui proses pengajuan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan. (2) Pengajuan usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pengkajian oleh Sekretaris Unit Eselon I berdasarkan usulan dari pimpinan Unit Eselon II. (3) Pengajuan usulan kegiatan yang dilaksanakan dengan skema Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. DIPKH; dan b. DUKH.
