PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 7
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
- Di antara Pasal 7A dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
