PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 3
Setiap Impor Produk Kehutanan wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
