Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Produk Kehutanan.
Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
