PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 2
(1) Barang ekspor dikelompokkan dalam: a. Barang Bebas Ekspor;
b. Barang Dibatasi Ekspor; dan c. Barang Dilarang Ekspor. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
