PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 3
(1) Ekspor dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga; dan c. badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspornya.
