PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
- Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
- Barang Bebas Ekspor adalah Barang yang tidak termasuk dalam kelompok Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor.
- Barang Dibatasi Ekspor adalah Barang yang dibatasi Eksportir, jenis dan/atau jumlah yang diekspor.
- Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
