PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 11
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi terkait; atau b. Unit Pelayanan Perdagangan.
