PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ekspor untuk setiap jenis Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
