PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 10
(1) Perizinan dibidang ekspor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait.
