PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal 9
Kementerian Perdagangan dapat menerbitkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
