PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN BPSK
Masa keanggotaan BPSK selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
