PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN BPSK
(1) Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasal dari unsur pemerintah. (2) Wakil ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari luar unsur pemerintah. (3) Ketua dan wakil ketua BPSK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
