PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN BPSK
(1) Anggota BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang atau paling banyak 15 (lima belas) orang dan diutamakan berpendidikan Strata I (S1). (2) Anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang harus berpendidikan Strata I (S1) di bidang hukum.
