PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 9
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap dan benar, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
