PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 10
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
