PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 11
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir.
