PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 12
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang telah dipergunakan selama lebih dari 5 (lima) tahun, dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
