PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 13
Setiap impor BMTB oleh Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan terdekat dari domisili bengkel rekondisi dan bengkel remanufakturing.
