PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan impor BMTB oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
