PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 8
(1) Direktur dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur.
