Pasal 7
(1) Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan: a. fotokopi izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. rencana impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan; d. fotokopi Builder Certificate, untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905; e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716; f. Pertimbangan teknis dari Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4012, 8407, 8409, 8411, 8803, dan 8805; dan
g. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8802. (2) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau jasa reparasi/perbaikan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. fotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan, kemampuan pelayanan purna jual, dan jumlah sumber daya manusia; d. fotokopi bukti penguasaan bengkel rekondisi; e. fotokopi kartu kendali/laporan realisasi, bagi Perusahaan Rekondisi yang telah mendapatkan Persetujuan Impor; f. rencana impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan; dan g. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, untuk BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716. (3) Perusahaan Remanufakturing yang akan melakukan impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri remanufakturing; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. fotokopi surat penunjukan dari perusahaan pemegang merek;
d. fotokopi bukti penguasaan bengkel remanufakturing; e. fotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan, kemampuan pelayanan purna jual, dan jumlah sumber daya manusia; f. fotokopi kartu kendali/laporan realisasi, bagi Perusahaan Remanufakturing yang telah mendapatkan Persetujuan Impor; dan g. rencana impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan.
