Pasal 24
(1) BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4012, 8407, 8409, 8411, 8418, 88, dan 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8418 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang berbasis sistem pendingin. (3) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4012, 8407, 8409, 8411, 88, dan 89 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut.
