PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 25
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor BMTB yang merupakan: a. barang impor ke dalam Kawasan Berikat selain BMTB dengan Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00; b. barang impor sementara; c. barang impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S); dan d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud.
